Produk & Layanan
Produk Pembiayaan
Produk pembiayaan yang di miliki untuk dipasarkan adalah :
Nama Produk | Keterangan |
---|---|
Mudharabah | Penyediaan dana untuk kerja sama usaha antara dua pihak dimana pemilik dana menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakti. |
Musyarakah | Penyediaan dana untuk kerjasama usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. |
Qard | Pembiayaan yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dimana nasabah tidak dikenakan margin atau bagi hasil. Bank hanya mengenakan biaya administrasi. Ada dua jenis pinjaman ini yang dikenal, berdasarkan sumber dananya : o Quardhul Hasan: Dana dari pihak ketiga .misalnya: dari BAZIS o Al Qard: Dana dari bank, misalnya dana yg berasal dari bunga yg didapatkan dari bank konvensional,atau zakat karyawan & denda-denda. |
Murabahah | Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan nasabah. |
Istishna’ | Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat. |
Salam | Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk jual beli barang pesanan dengan pengiriman barang dikemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. |
Ijarah | Penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa/ujrah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. |
IjarahMuntahiyah Bittamlik | Perjanjian sewa beli. Penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. |
Piutang Multi Jasa | Pembiayaan atau penyediaan dana dalam rangka pemindahan manfaat atas jasa, yang diperuntukan untuk kebutuhan biaya pendidikan, pernikahan dan jasa lainnya. |