Gambaran Umum Bank
PT. BPRS Hikmah Wakilah didirikan pada tanggal 14 September 1994 dan dijalankan dengan konsep dan tatacara Syariah. Bank mendapat izin operasional sebagai BPR Syariah dari Menteri Keuangan RI sesuai keputusannya dengan nomor KEP-199/KM.17/95 tanggal 18 Juli 1995.
Perubahan Anggaran Dasar : Nomor AHU-0037165.AH.01.11. Tahun 2023 Tanggal 21 Februari 2023
Visi dan Misi BPR Syariah Hikmah Wakilah adalah sbb:

Sejak pertama kali beroperasi thn 1995 PT. BPR Syariah Hikmah Wakilah berkantor pusat di Jl. Krueng Raya Desa Baet, Kec.Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. Pada masa itu kondisi Aceh dilanda konflik yang berkepanjangan dan pada tahun 2001 lokasi kantor pusat pindah ke Jl.T. Nyak Arief No.159 E , Juelingke Banda Aceh.
Saat terjadinya gempa bumi dan tsunami Desember 2004 Kantor Pusat Hikmah Wakilah mengalami kerusakan, data dan arsip nasabah hilang dan sebahagian besar nasabahnya dan beberapa karyawan meninggal karena bencana tersebut, sehingga kantor pusat dipindahkan ke Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.50 Peunayong, Banda Aceh dan bulan Februari 2015 direlokasi didepan kantor lama ke Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.11-13 Peunayong, Banda Aceh.